Beranda | Artikel
Mati Tawuran Pelajar dalam Tinjauan Syariah
Kamis, 27 September 2012

Berita Seputar Tawuran Pelajar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Bad news is good news, itulah prinsip berita. Peristiwa pembacokan seorang siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake) menjadi headline berita hampir di berbagai portal warta. Yang sangat disayangkan, sebab kematian siswa itu adalah tawuran antar-siswa SMA.

Kita tidak akan membahas dari sudut pandang pendidikan. Karena kita sepakat, menteri pendidikan tidak layak disudutkan kerena peristiwa ini. Kita juga tidak membahas dari sisi politik. Karena kejadian ini tidak memiliki korelasi langsung dengan pemerintah. Kita jadikan peristiwa ini sebagai bagian masalah umat. Sehingga masing-masing bisa mengambil ibrah untuk memperbaiki diri dan lingkungannya.

Islam sebagai agama rahmah sangat menghargai nyawa manusia. Saking berharganya, nyawa seorang muslim itu lebih bernilai dari pada dunia di sisi Allah ta’ala. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sesungguhnya hancurnya dunia, itu lebih ringan di sisi Allah, dari pada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Nasa’i 3987, Turmudzi 1395, dan dishahihkan Al-Albani)

Karena itulah, islam melarang keras umatnya untuk melakukan segala tindakan yang bisa menghilangkan nyawa sendiri atau orang lain, kecuali karena alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti jihad di jalan Allah ta’ala. Jihad menjadi salah satu alasan bolehnya mempertaruhkan nyawa, mengingat manfaatnya yang sangat besar. Untuk itulah, orang yang mati karena jihad di jalan Allah mendapat gelar kehormatan sebagai syahid.

Tentu saja, untuk bisa disebut jihad di jalan Allah, harus memenuhi segala persyaratannya. Sehingga tidak semua kasus hilangnya nyawa seorang muslim, bisa disebut jihad.

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang dari pelosok yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang orang yang berperang agar disebut pemberani, atau berperang karena fanatisme, atau karena riya (mengharap pujian), manakah diantara mereka yang di jalan Allah. Beliau bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Siapa yang berperang agar kalimat Allah ditinggikan maka dia di jalan Allah.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menilik kriteria di atas, kita tentu sepakat bahwa tawuran bukan termasuk jihad fi sabilillah. Rasanya belum pernah kita jumpai ada orang yang tawuran dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Kalaupun ada, itu karena kesalah-pahaman dengan makna meninggikan kalimat Allah. Di saat itulah, darah korban bisa jadi sia-sia. Tidak bernilai sebagai jenazah yang terhormat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من قاتل تحت راية عمية يغضب لعصبة، أو يدعو إلى عصبة، أو ينصر عصبة، فقتل، فقتلة جاهلية

“Siapa yang berperang karena sebab yang tidak jelas, marah karena fanatik kelompok, atau motivasi ikut kelompok, atau dalam rangka membantu kelompoknya, kemudian dia terbunuh, maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim 1848).

Yang dimaksud mati jahiliyah adalah mati dalam kondisi fasik (melakukan dosa besar).

Untuk membuat jera agar kaum muslimin menghindari tindakan tidak produktif semacam ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan ancaman neraka,

إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ

“Apabila ada dua orang muslim yang saling adu pedang maka si pembunuh dan korbannya sama-sama di neraka.”

Para sahabatpun terheran mendengar hadis ini. Mereka bertanya, mengapa yang dibunuh juga di neraka? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

“Karena dia juga ingin membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari 31 dan Muslim 2888).

Sungguh sangat memprihatinkan. Siswa SMA yang punya hobi tawuran, masyarakat kampung yang suka tawuran, segera tinggalkan kebiasaan buruk anda.

Hati-hati dengan Darah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يجيء القاتل والمقتول يوم القيامة متعلق برأس صاحبه يقول: رب سل هذا لم قتلني؟

“Orang yang membunuh dan yang dibunuh akan datang pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (yang dibunuh). Dia   (korban) melaporkan: Ya Allah, tanyakan kepada orang ini, mengapa dia membunuhku?” (HR. Ibn majah 2621 dan dishahihkan Al-Albani)

Anda yang saat ini sedang bermusuhan dengan sesama muslim, anda yang saat ini sedang dendam dengan orang lain, jangan sampai punya keinginan untuk membunuh saudara anda. Belum tentu jawaban si pembunuh bisa diterima Allah.

Allahu a’lam.

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Masker Sperma Dalam Islam, Ada Mayat Diatas Kubah Masjid Nabawi, Lafaz Akad Nikah Wali Hakim, Ayat-ayat Ruqyah, Bacaan Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Hukum Sholat Ied Sendirian

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14058-mati-tawuran-pelajar.html